Wednesday, April 21, 2021

Sejumlah wartawan dan pemimpin organisasi pers mengikuti kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi

Sejumlah wartawan dan pemimpin organisasi pers mengikuti kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi.


Sejumlah wartawan dan pemimpin organisasi pers mengikuti kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi assessor di bidang kompetensi kerja khusus wartawan bertempat di Gedung Serbaguna LSP Pers Indonesia, Kompleks Ketapang Indah Blok B2 Nomor 33-34, Lantai 5, Jakarta Pusat, dari tanggal 14 – 18 April 2021. Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari itu diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia [1].


Selain para peserta kegiatan dan pengelola LSP Pers Indonesia, hadir juga Komisioner dari BNSP, Henny S. Widyaningsih, bersama seorang Master Assessor BNSP, Agus Sutarna. Kedua pejabat BNSP ini hadir untuk memberikan pemaparan tentang materi dan kebijakan sertifikasi profesi yang menjadi tugas dan kewenangan BNSP.


“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi,” ujar Henny di depan 20-an calon assessor yang mengikuti kegiatan itu.


Pada bagian lain pemaparannya, Henny mengapresiasi penyelenggaraan pelatihan dan uji sertifikasi assessor bidang kompetensi kerja khusus wartawan ini sebagai sebuah terobosan penting dalam meningkatkan kompetensi para pekerja media. “Saya mengacungkan jempol atas berdirinya LSP Pers Indonesia yang hari ini bisa melaksanakan pelatihan dan uji sertifikasi assessor di bidang Kompetensi Kerja Khusus Wartawan,” kata Henny sambil meminta para peserta bertepuk tangan atas prestasi rekan-rekan wartawan ini [2].


Berbicara tentang sertifikasi profesi bagi wartawan, mau tidak mau, keberadaan Dewan Pers yang selama ini melaksanakan Uji Kompentensi Wartawan (UKW) masuk dalam radar pembahasan. Para peserta, yang umumnya adalah pimpinan organisasi pers dan media, memanfaatkan kesempatan itu untuk menanyakan keabsahan UKW yang dilakukan oleh Dewan Pers bersama para underbow-nya selama ini.


“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP. Jadi bukan Dewan Pers yang mensertifikasi wartawan, tapi oleh LSP yang diberikan lisensi untuk mensertifikasi dari BNSP,” tegas Henny.


Pada kesempatan yang sama, Master Assessor BNSP, Agus Sutarna, lebih detail dan lugas lagi dalam menjelaskan posisi BNSP berdasarkan perundang-undangan terkait dengan sertifikasi profesi. Mantan Komisioner BNSP ini bahkan menjelaskan bahwa ada sanksi pidana bagi penyelenggara sertifikasi profesi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.


Sertifikasi kompetensi itu, kata Agus Sutarna, ada aturan hukumnya. Menurutnya, hanya ada dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP. “Jadi, kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar hukum dan ada sanksi pidananya,” jelas Agus dengan merujuk kepada beberapa perundangan dan peraturan terkait pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.


Merespon perkembangan yang cukup fenomenal di kalangan wartawan itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa dirinya menyambut baik langkah yang telah diambil oleh LSP Pers Indonesia bersama BNSP. “Yaa, pertama saya mengucapkan selamat kepada kawan-kawan di Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang telah mendidirkan LSP Pers Indonesia, dan telah pula berhasil melaksanakan kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi assessor bidang kompetensi kerja khusus wartawan. Saya bersama PPWI menyambut baik dan mendukung perkembangan bagus ini, yang sejak awal kita yakini, inilah format uji sertifikasi profesi yang sesuai dengan peraturan perundangan di negara ini,” beber Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 20 April 2021.


Sebagaimana diketahui bahwa PPWI merupakan salah satu organisasi pers yang mewadahi kalangan pekerja pers profesional maupun pewarta warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, selama ini menentang keras kebijakan Dewan Pers terkait UKW yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia [3].


“Seperti sering saya sampaikan di banyak kesempatan dan forum bahwa UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama lembaga-lembaga pendukungnya itu adalah sesuatu yang salah kaprah, tidak ada dasar hukumnya, alias illegal. Produknya dalam bentuk Sertifikat UKW juga illegal. Kasihan kawan-kawan pemegang Sertifikat UKW Dewan Pers yang belasan ribu itu, mereka merupakan korban dari kebijakan illegal Dewan Pers,” imbuh Lulusan program pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.


Dari keseluruhan 21 pasal yang ada di Undang-Undang Pers, tambah Lalengke, tidak ditemukan satu pasalpun yang secara tegas alias tidak ambigu dapat dijadikan payung hukum pelaksanaan UKW. Justru yang terjadi adalah bahwa penerapan kebijakan UKW (termasuk kewajiban verifikasi bagi media dan organisasi pers – red) merupakan pembangkangan terhadap pasal 2, 3, 4, 6, 8, 9, dan pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers [4].


“Saya konsisten sejak awal mengatakan bahwa para pengurus Dewan Pers itu telah melakukan malpraktek, melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, dan di sisi lain mengabaikan tugas pokok dan fungsinya. Soal kompetensi wartawan, itu ranahnya UU Ketenagakerjaan melalui BNSP, dan UU tentang Pendidikan Tinggi. Soal organisasi pers, itu ranahnya UU Keormasan. Serta soal badan hukum media massa, ini diurus oleh UU Perseroan, UU Yayasan, dan sejenisnya. UU Pers tidak mengurus soal kompetensi, organisasi pers, maupun badan hukum media massa. UU Pers itu merupakan payung hukum kemerdekaan pers dan perlindungan pekerja media,” urai Lalengke panjang-lebar.


Sehubungan dengan itu, tokoh pers nasional ini menyarankan agar Dewan Pers bersikap kesatria dan legowo dalam menghadapi upaya rekan-rekan wartawan yang mulai berhasil meluruskan sistim dan kinerja pers nasional secara keseluruhan agar bergerak di jalur yang benar, sesuai peraturan perundangan yang ada. “Dewan Pers harus kembali ke khita-nya, melaksanakan tupoksinya yang telah diterakan secara jelas pada pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau tidak mampu menterjemahkan, memahami, mengerti, dan melaksanakan tupoksi yang dinyatakan pada pasal tersebut, Dewan Pers dipersilahkan rekrut staf ahli di bidang pers, perundangan, dan HAM untuk membantu Anda. Jangan ambil staf dari kalangan pengusaha, apalagi dari politisi. Lebih parah lagi kalau diambil dari pengusaha yang politisi, politisi yang pengusaha, segera hancur pers Indonesia,” kata Lalengke mengakhiri. (APL/Red)



Sunday, April 18, 2021

Sekber IPJT DPC Purworejo dan IRMA Kelurahan Tambakrejo Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

 Sekber IPJT DPC Purworejo dan IRMA Kelurahan Tambakrejo Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan


Dengan datangnya bulan suci Ramadhan membuat bahagia seluruh umat islam diseluruh dunia tidak terkecuali umat islam yang ada di indonesia.


Momentum berkah bulan suci Ramadhan tersebut dimanfaatkan oleh Sekber IPJT DPC Kabupaten Purworejo bersama IRMA (Ikatan Remaja Masjid Abdul Jalil) Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, untuk berbagi takjil kepada para pengguna jalan di perempatam lampu merah Cangkrep, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (17/04/2021).


Muhammad Fauzi selaku Ketua Sekber IPJT DPC Purworejo mengatakan, kegiatan bagi - bagi takjil tersebut merupakan kerjasama antara Sekber IPJT Purworejo dengan IRMA Kelurahan Tambakrejo.



"Alhamdulillh hari ini kami bisa membagikan 100 paket nasi bungkus kepada para pengguna jalan di perempatan lampu merah cangkrep," katanya.


Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut diikuti oleh 7 anggota dari IPJT dan 15 anggota dari IRMA Kelurahan Tambakrejo.


"Dengan adanya kegiatan ini semoga kita bisa mendapatkan keberkahan di bulan suci Ramadhan ini," ungkapnya.


Sementara itu, Muhammad Ainul Yaqin selaku Ketua dari IRMA Kelurahan Tambakrejo mengungkapkan, kegiatan tersebut baru dilaksanakan pertama kali dan rencananya kedepan setiap hari sabtu selama bulan ramadhan mereka akan rutin melaksanakan kegiatan bagi - bagi takjil tersebut.


"Untuk kegiatan hari sumber dana kami dari uang kas IRMA, alumni IRMA di perantauan, warga masyarakat sekitar masjid abdul jalil dan dari rekan - rekan Insan Pers Jawa Tengah (IPJT)," ungkapnya.


Ainul menambahkan, semoga dengan adanya kegiatan tersebut bisa menggugah para darmawan untuk melakukan baksos dibulan ramadhan.


"Mudah - mudahan kedepan lebih banyak lagi orang yang terbuka hatinya untuk berbagi kepada sesama," pungkasnya.

Saturday, April 17, 2021

Pelatihan Website Desa Sukseskan SDGS Menuju Desa Digital 2021

 Pelatihan Website Desa Sukseskan SDGS Menuju Desa Digital 2021


Pemerintah Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja mengadakan Pelatihan website desa, Bekerjasama dengan Puskomedia.Id Purwokerto ( Banyumas ) di pendopo balaidesa jatisari pada, Rabu,7/4/2021.

Kegiatan pelatihan website desa juga di hadiri kepala desa jatisari, sekdes jatisari dan di ikuti oleh seluruh perangkat desa beserta BPD guna meningkatkan sumber daya manusia di bidang ITE.

Pelatihan website sendiri bertujuan untuk mensukseskan SDGS Menuju Desa Digital tahun 2021, baik pelayanan hingga informasi desa khususnya pemerintah desa jatisari ditahun yang akan datang.


Pelatihan website desa dilkukan oleh narasumber dari Puskomedia.id dari purwokerto ( Banyumas ) dengan tema Sukseskan SDGS Menuju Desa Digital 2021.


Pada pelatihan ada beberapa hal yang disampaikan seperti pembelajaran tentang sistem informasi atau input data, melalui aplikasi wortdpres melalui aplikasi yang ada, guna mempermudah pelayanan dan informasi bagi masyarakat desa jatisari dalam mengurus dan mengajukan surat untuk kepentingan warga masyarakat desa jatisari.


Dalam sela sela kegiatan, Kepala desa jatisari. " Yatiman " Menyampaikan pada seluruh perangkat desa yang mengikuti pelatihan, kedepan pemerintah desa jatisari diharpkan mampu meberikan pelayanan publik melalui website yanh sidah dibiuat, selain itu diharapkan juga pada seluruh perangkat desa bisa lebih mengoptimalkan pelayanan secara online, baik permohonan surat ataupun lainya," ungkap kepala desa jatisari.

Friday, April 2, 2021

Masyarakat Minta Pembangunan Infrastruktur Di Desa Bulupayung Lebih Di Tingkatkan

 Masyarakat Minta Pembangunan Infrastruktur Di Desa Bulupayung Lebih Di Tingkatkan 


Di era pemerintah yang secara masif membangun infrastruktur di seluruh penjuru plosok tanah air, ada satu jalan yang berstatus jalan kabupaten yang bernama jalan Belut yang ada di wilayah desa Bulupayung kecamatan Patimuan kabupaten Cilacap yang kondisinya rusak, jalan tersebut menghubungkan antara dusun Sekarmayang Kandang macan ke dusun Bulutawon, yang hampir sepuluh tahun belum ada pembangunan yang layak. Warga juga mengeluhkan banjir yang sering terjadi di lokasi Persawahan dan pembangunan saluran irigasi yang masih kurang,dan gedung SDN 03 yang sudah tidak layak.Masyarakat berharap ada perhatian dari pemerintah untuk membangun jalan Belut dan gedung SDN 03 serta melakukan langkah antisipasi banjir, agar warga tidak terganggu saat menanam padi dan akses jalan bisa lancar. 



Perwakilan masyarakat desa Bulupayung yang di wakili ketua BPD Sukir, Ketua P3A Jasman, pemuda Karang taruna, Rt dan Rw serta tokoh masyarakat menghadap ke DPRD kabupaten Cilacap untuk audiensi pada 18/02/2021. Mereka menyampaikan apa yang menjadi permasalahan di desanya kepada DPRD kabupaten Cilacap yang saat itu di terima oleh wakil DPRD kabupaten Cilacap Purwati, S.pd di ruang kerjanya. Beliau menyampaikan prihatin terkait apa yang di sampaikan warga masyarakat desa Bulupayung, dan menyarankan agar warga masyarakat harus tetap bersinergi dengan pemerintahan desa atas apa yang menjadi permintaan /aspirasinya. Karena harus melalui mekanisme yang ada seperti MUSRENDUS, MUSRENBANGDES dan MUSRENBANG tingkat kecamatan dan selanjutnya ke tingkat kabupaten, untuk merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut. Dan pemerintah kabupaten Cilacap untuk RPJMD tahun 2022 akan memprioritaskan wilayah yang ada diperbatasan antar kabupaten, ucapnya. 


Ketua P3A desa Bulupayung Jasman kepada media menyampaikan " desa Bulupayung pada masa musim penghujan selalu banjir akibat hujan dan bersamaan Rob air laut, sehingga kami para petani selalu terlambat dalam memulai tanam padi. Dan untuk akses jalan yang saat ini berstatus jalan kabupaten yaitu jalan Belut saat ini dalam kondisi rusak dan belum ada pembangunan yang layak dan kondisi gedung SD N 03 yang sudah tidak layak. Kami berharap perhatian dari pemerintah kabupaten Cilacap untuk segera melakukan pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Bulupayung, agar kami sebagai masyarakat bisa beraktifitas bertani dengan baik dengan akses jalan yang lancar serta anak anak kami bisa menuntut ilmu dengan aman dan nyaman dengan fasilitas sekolah yang layak", pungkasnya

(Surat IPJT)