Wednesday, November 23, 2022

Asep M. Yadi SH & Ratman Alponiman,SH : Eksekusi Rumah Di Cilacap Ditunda

Asep M. Yadi SH & Ratman Alponiman,SH : Eksekusi Rumah Di Cilacap Ditunda

CILACAP,  Eksekusi rumah yang berada di Jalan Rajiman RT 05 RW 12 Kelurahan Gunungsimping, Kecamatan Cilacap Tengah ditunda hingga tanggal 12 Desember 2022.

Eksekusi yang seharusnya dilaksanakan Selasa, (22/11/2022) ditunda dikarenakan pemilik rumah yang telah dilelang pihak bank ( Bank Artha Graha Batam  ) tidak mengetahui adanya eksekusi terhadap rumahnya setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA). 

Semua pihak sudah melakukan mediasi yang dipimpin dari PN Cilacap, Plh Panitera Muda, Turyono didampingi 7 jurusita dan saksi dari PN Cilacap , dari kuasa hukum penggugat Asep M, Yadi SH, Ratman Alponiman,SH serta dari LSM dikawal 10 anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan 25 personel gabungan dari Polres Cilacap, Polsek Cilacap Tengah dan Propam di Kelurahan Gunungsimping yang langsung di saksikan lurah setempat Anthony Nugroho,SE.  ( Selasa 22 / 11 / 2022 )
Salah satu Kuasa Hukum penggugat, Asep M Yadi, SH saat diwawancarai mengatakan, bahwa pada bulan Desember 2021 ,saya di suruh mendampingi nomor perkara 44 / pdtg / 2021  /PN/Clp. Dimana waktu itu sebagai penggugat adalah ahli waris dari Mulyanto, jelasnya. 

Seiring berjalannya waktu kami bersidang,waktu itu gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Artha Graha Batam,kemudian ada pihak lagi dari KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang ) Purwokerto,jelasnya lagi.

Kemudian disini sebagai tergugat 1 ( satu  ) itu adalah seorang ibu dengan nama Esti yang merupakan salah satu ahli warisnya, sedang tergugat 2 ( dua  ) nya adalah pihak Bank Artha Graha Batam,tergugat 3 KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Purwokerto.

Nah dari sini saya heran kenapa muncul gugatan,kenapa pada saat itu dari pihak Bank mengajukan lelang ke KPKNL ' katanya.

Dalam hal ini yang perlu kita pahami bahwa proses lelang ini kan semestinya kami punya dua alat bukti, sebenarnya salah satunya adalah pemberitahuan yang pertama ditujukan kepada PT. Karena selaku direkturnya Esti, PT tersebut adalah PT milik keluarga. 

Berawal dari sini bahwa PT milik keluarga mengajukan pinjaman ke Bank Artha Graha Batam sampai akhirnya hingga batas waktu yang ditentukan tidak mampu melunasinya, sehingga berdasarkan APHT akta pengakuan hutang tertanggung yang dalam hal ini Bank, itu memang memperbolehkan untuk mengajukan upaya tanpa meminta persetujuan dari pihak Debitur, 'ungkapnya. 

Hal ini karena sudah diatur dalam UU pasal 6 tahun 1996 terkait dengan UU Hak Tanggungan, bagi saya itu sah - sah saja, namun yang kami sikapi pada saat gugatan muncul adalah manakala proses lelang itu pertama diajukan oleh pihak PT. yang kebetulan PT ini punya keluarga sebenarnya, kemudian dibatalkan lagi oleh pihak kreditur sehingga munculah Risalah lelang atas nama Mujainatun. 

Diakhir wawancara, disini  saya tegaskan bahwa selaku kuasa Hukum Mulyanto bahwa aset yang dijaminkan ke Bank itu adalah Aset Waris, karena Mulyanto sudah meninggal, mestinya pihak Bank itu merubah akte tersebut dan meminta persetujuan ahli waris, bahwa ini telah terjadi kredit macet, bukan hanya sebatas memberikan pemberitahuan yang sifatnya langsung lelang, ' pungkas Asep M. Yadi SH. ( Mr. Yudi  )

Tuesday, November 15, 2022

Reses Ke 3 Suwito Anggota DPRD Cilacap Dari Partai NasDem Dihadiri Emak - Emak

*Reses Ke 3 Suwito Anggota DPRD Cilacap Dari Partai NasDem Dihadiri Emak - Emak*

Cilacap, Masa reses ke 3 tahun 2022 anggota DPRD merupakan satu kewajiban para wakil rakyat menemui konstituennya guna menyerap berbagai aspirasi dari mereka. 

Reses ke 3 ini di halaman rumah Kisam jalan Salam RT 03 RW 06 Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara. 

Bisa di saksikan, bila anggota DPRD disukai biasanya antusiasme masyarakat akan merespon positif untuk hadir pada setiap kali terdengar ada anggota DPRD mengadakan kunjungan untuk bertemu langsung atau bertatap muka selalu ramai itulah reses dari Suwito anggota DPRD Cilacap Dari Partai NasDem. 

Seperti saat Suwito anggota DPRD Cilacap dari Partai NasDem yang punya wilayah Daerah Pemilihan ( Dapil 1  ) meliputi Kecamatan Cilacap Utara, Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Cilacap Selatan. ( Selasa, 15 / 11  / 2022  ) 
Syukur alhamdulillah pada reses saya hari hari selalu banyak yang hadir dan cukup antusias, ada 100 orang bahkan lebihlebih, ' kata Suwito anggota DPRD Cilacap dari Partai NasDem. 

Dari pantauan awak media dimana Suwito reses selalu dipadati pengunjung emak - emak. 

Iya, kebanyakan yang datang emak emak mungkin karena saya sebagai wakil rakyat dari mereka dan saya selalu membuktikan kepada konstituen bahwa saya bukan hanya janji tapi bukti nyata, ' jelasnya. 

Di tanya apa saja yang mereka sampaikan..? 
Suwito menjawab tadi itu para konstituen meminta agar setiap anggota dewan yang mewakili Dapilnya sering seringlah turun, banyak aspirasi yang di sampaikan, tentunya saja aspirasi ini saya tampung dan saya perjuangkan di lembaga tempat saya bertugas, 'jelasnya lagi. ( Mr. Yudi  )

Guyuran Hujan Bukan Penghalang, Warga Jalan Albiso Sambut Hangat Reses Suwito Anggota DPRD Partai NasDem*

*Guyuran Hujan Bukan Penghalang, Warga Jalan Albiso Sambut Hangat Reses Suwito Anggota DPRD Partai NasDem*
CĂ­lacap, Kembali Anggota DPRD Partai NasDem Cilacap Suwito Gelar Reses hari ke 2 tepatnya di Jalan Albiso Rt 01 Rw 08 Kelurahan Tritih kulon  Kecamatan Cilacap Utara rumah Supriyanto ( Senin 14 / 11  /  2022  ) Sore. 

Pantauan awak media, walaupun reses kali ini di sertai hujan namun tidak mengurangi keinginan dan rasa antusias warga atau konstituen untuk bertatap muka langsung serta menyampaikan aspirasi kepada Suwito ( Anggota DPRD Partai NasDem  ) Kabupaten Cilacap. 

Menyambut kedatangan Anggota DPRD Partai NasDem, dalam sambutannya Supriyanto selaku tuan rumah mengucapkan terimakasih kepada Suwito selaku Anggota DPRD atas kedatangannya di Jalan Albiso Kecamatan Cilacap Utara. 

Dihadapan konstituen Suwito ( Anggota DPRD Partai NasDem  ) ucapkan terimakasih juga kepada para konstituennya atas kehadirannya dalam reses saya, ' Ucapnya. 

Saat reses berlangsung berbagai usulan dari masyarakat mulai bergulir, salah satunya datang dari ketua Rt setempat yang meminta bantuan untuk pembangunan. 

Dialog tersebut terus berlanjut bersama kurang lebih 100 masyarakat yang hadir saat itu untuk menyampaikan keluh kesahnya. 

Suwito Anggota DPRD Partai NasDem juga menjelaskan, apa yang diusulkan masyarakat, dan pastinya akan di buktikan , karena Partai NasDem bukan hanya janji tapi bukti, ' jelasnya. 

Semoga semua usulan ini kami kawal dan mudah mudahan bisa terakomodir, ' Pungkasnya.  (  Mr. Yudi  )

Sunday, November 13, 2022

Suwito Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem : Penjelasan Tentang Reses*

*Suwito Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem : Penjelasan Tentang Reses*

Cilacap, Bertempat di depan halaman rumah H. Karsim ( Sekretaris DPC Partai NasDem Cilacap Utara  ) Jalan Ketapang ( BKD  ) No. 10 RT 06 RW 10 Kelurahan Kebonmanis Kecamatan Cilacap Utara Reses Suwito Anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem diselenggarakan. 

Hadir dalam reses Forkompimcam, kapolsek Utara ( yang mewakili  ) , babinsa koramil, ketua DPC Partai NasDem Cilacap Utara beserta Pengurus,para Bacaleg Dapil 1 , tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para simpatisan Partai NasDem, kontranas, serta para konstituen kurang lebih 200 orang. ( Minggu , 13 / 11  /  2022   ) 
Suwito dalam sambutannya menjelaskan tentang apa itu arti Reses. 
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, dan merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses. 

Sementara masa reses merupakan masa dimana para anggota dewan bekerja di luar Gedung DPRD, dan menjumpai kontituen didaerah pemilihannya ( Dapil  ) masing-masing, pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung, aspirasi konstituen, ' jelasnya. 

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan, ' tambahnya lagi. ( Mr. Yudi  )