Asep M. Yadi SH & Ratman Alponiman,SH : Eksekusi Rumah Di Cilacap Ditunda
CILACAP, Eksekusi rumah yang berada di Jalan Rajiman RT 05 RW 12 Kelurahan Gunungsimping, Kecamatan Cilacap Tengah ditunda hingga tanggal 12 Desember 2022.
Eksekusi yang seharusnya dilaksanakan Selasa, (22/11/2022) ditunda dikarenakan pemilik rumah yang telah dilelang pihak bank ( Bank Artha Graha Batam ) tidak mengetahui adanya eksekusi terhadap rumahnya setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA).
Semua pihak sudah melakukan mediasi yang dipimpin dari PN Cilacap, Plh Panitera Muda, Turyono didampingi 7 jurusita dan saksi dari PN Cilacap , dari kuasa hukum penggugat Asep M, Yadi SH, Ratman Alponiman,SH serta dari LSM dikawal 10 anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan 25 personel gabungan dari Polres Cilacap, Polsek Cilacap Tengah dan Propam di Kelurahan Gunungsimping yang langsung di saksikan lurah setempat Anthony Nugroho,SE. ( Selasa 22 / 11 / 2022 )
Salah satu Kuasa Hukum penggugat, Asep M Yadi, SH saat diwawancarai mengatakan, bahwa pada bulan Desember 2021 ,saya di suruh mendampingi nomor perkara 44 / pdtg / 2021 /PN/Clp. Dimana waktu itu sebagai penggugat adalah ahli waris dari Mulyanto, jelasnya.
Seiring berjalannya waktu kami bersidang,waktu itu gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Artha Graha Batam,kemudian ada pihak lagi dari KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Purwokerto,jelasnya lagi.
Kemudian disini sebagai tergugat 1 ( satu ) itu adalah seorang ibu dengan nama Esti yang merupakan salah satu ahli warisnya, sedang tergugat 2 ( dua ) nya adalah pihak Bank Artha Graha Batam,tergugat 3 KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Purwokerto.
Nah dari sini saya heran kenapa muncul gugatan,kenapa pada saat itu dari pihak Bank mengajukan lelang ke KPKNL ' katanya.
Dalam hal ini yang perlu kita pahami bahwa proses lelang ini kan semestinya kami punya dua alat bukti, sebenarnya salah satunya adalah pemberitahuan yang pertama ditujukan kepada PT. Karena selaku direkturnya Esti, PT tersebut adalah PT milik keluarga.
Berawal dari sini bahwa PT milik keluarga mengajukan pinjaman ke Bank Artha Graha Batam sampai akhirnya hingga batas waktu yang ditentukan tidak mampu melunasinya, sehingga berdasarkan APHT akta pengakuan hutang tertanggung yang dalam hal ini Bank, itu memang memperbolehkan untuk mengajukan upaya tanpa meminta persetujuan dari pihak Debitur, 'ungkapnya.
Hal ini karena sudah diatur dalam UU pasal 6 tahun 1996 terkait dengan UU Hak Tanggungan, bagi saya itu sah - sah saja, namun yang kami sikapi pada saat gugatan muncul adalah manakala proses lelang itu pertama diajukan oleh pihak PT. yang kebetulan PT ini punya keluarga sebenarnya, kemudian dibatalkan lagi oleh pihak kreditur sehingga munculah Risalah lelang atas nama Mujainatun.
Diakhir wawancara, disini saya tegaskan bahwa selaku kuasa Hukum Mulyanto bahwa aset yang dijaminkan ke Bank itu adalah Aset Waris, karena Mulyanto sudah meninggal, mestinya pihak Bank itu merubah akte tersebut dan meminta persetujuan ahli waris, bahwa ini telah terjadi kredit macet, bukan hanya sebatas memberikan pemberitahuan yang sifatnya langsung lelang, ' pungkas Asep M. Yadi SH. ( Mr. Yudi )